![]() |
| DPRD Balangan membuka opsi pembentukan Pansus pelayanan kesehatan untuk mengurai persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat, dan pelayanan di sejumlah Puskesmas. (Foto: Ist) |
PARINGIN, insertkalimantan.com – DPRD Kabupaten Balangan membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan apabila persoalan klaim BPJS Kesehatan, ketersediaan obat, dan pelayanan di sejumlah Puskesmas belum segera mendapatkan penyelesaian.
Opsi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan, serta seluruh kepala Puskesmas se-Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
Rapat yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Balangan itu membahas sejumlah persoalan pelayanan kesehatan, terutama terkait klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses serta ketersediaan obat di Puskesmas.
Dalam rapat terungkap, masih terdapat klaim BPJS Kesehatan dari sejumlah Puskesmas yang belum dapat dibayarkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena berpotensi memengaruhi operasional Puskesmas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Balangan M. Rizkan, menegaskan persoalan administrasi maupun mekanisme klaim tidak semestinya menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu,” ujarnya.
Menurut Rizkan, DPRD Balangan menginginkan persoalan antara Puskesmas dan BPJS Kesehatan segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Nancy Agitha menjelaskan, pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim Puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.
Melalui mekanisme tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.
“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelasnya.
Persoalan klaim juga disampaikan Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy. Ia mengungkapkan, terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang saat ini belum dapat dibayarkan.
Jika digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi, dan Lampihong, nilai klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong kurang lebih Rp300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.
Selain persoalan klaim, DPRD Balangan turut menyoroti laporan mengenai kekosongan obat di sejumlah Puskesmas. Ketersediaan obat menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat memperoleh pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan persoalan tersebut mulai ditangani. Obat-obatan untuk Puskesmas disebut telah tersedia dan mulai didistribusikan setelah adanya nota bon dari masing-masing Puskesmas.
DPRD Balangan menegaskan, penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara konkret dan tidak berhenti pada pembahasan administratif dalam forum rapat.
Apabila persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat, dan pelayanan kesehatan belum menemukan solusi, DPRD Balangan meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pembentukan Pansus pelayanan kesehatan.
Pansus dinilai dapat menjadi langkah untuk mengurai persoalan secara lebih menyeluruh, mulai dari sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
DPRD Balangan berharap seluruh pihak segera menemukan solusi bersama agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal dan persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (Ril/IK1)

Berita