Berita

Breaking News

DPRD Balangan Dorong BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Klaim Peserta Tak Terkendala Administrasi

Anggota DPRD Balangan Supianor. (Foto: Ist) 

PARINGIN, insertkalimantan.com
– DPRD Kabupaten Balangan meminta BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah memastikan persoalan administrasi tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh hak jaminan sosial.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

RDP digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan lantaran sejumlah dokumen persyaratan belum lengkap.

Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan kelengkapan administrasi perlu diantisipasi sejak awal agar masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena belum mengetahui atau belum memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah dokumen, di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.

“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia menyebut masih terdapat masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Halong, yang mengalami kendala dalam memenuhi kelengkapan administrasi.

Menurutnya, informasi mengenai persyaratan klaim harus disampaikan kepada peserta sejak awal kepesertaan. Jangan sampai dokumen baru dipermasalahkan ketika terjadi musibah dan keluarga sedang membutuhkan manfaat jaminan sosial.

“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sosialisasi serta lebih aktif turun ke masyarakat. Dengan begitu, peserta dapat mengetahui dokumen yang wajib dipenuhi dan memiliki waktu untuk melengkapinya sebelum manfaat jaminan sosial dibutuhkan.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Selain sosialisasi, DPRD Balangan mendorong pembaruan data peserta secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.

DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak dirugikan akibat kurangnya informasi maupun kelengkapan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.

Karena itu, kelengkapan dokumen dan pemahaman peserta mengenai prosedur klaim perlu dipastikan sejak dini agar hak jaminan sosial dapat diterima dengan cepat ketika benar-benar dibutuhkan. (Ril/IK1)

© Copyright 2022 - Insert Kalimantan