Berita

Breaking News

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menerima pembayaran uang denda dari dua terpidana kasus pertambangan ilegal dengan total nilai mencapai Rp400 juta, Rabu (5/8/2026). Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sekaligus menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Gandhy Arifran, melalui siaran pers Nomor: PR-09/O.3.12/08/2026, menjelaskan bahwa pembayaran denda dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai bentuk kepatuhan para terpidana terhadap putusan pengadilan.

Denda pertama sebesar Rp200 juta dibayarkan oleh Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026.

Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Sementara itu, denda kedua sebesar Rp200 juta dibayarkan oleh Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait pemanfaatan hasil pertambangan ilegal.

Rhaksy mengatakan, seluruh uang denda diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kotabaru dan selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru.

"Setoran tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rhaksy.

Ia menegaskan, pelaksanaan pembayaran denda ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pertambangan ilegal, tetapi juga memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara optimal serta memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Kegiatan pembayaran denda tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Antoni Kusumo, Kepala Seksi PAPBB M. Jaka Trisnadi, kuasa hukum para terpidana, serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru.

Melalui pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Kejari Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus memastikan seluruh kewajiban hukum para terpidana dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Siti Rahmah)

© Copyright 2022 - Insert Kalimantan