Berita

Breaking News

DPRD Balangan Setujui Empat Raperda, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026, Selasa (31/3/2026), di Paringin. Dalam agenda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan

PARINGIN, insertkalimantan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026, Selasa (31/3/2026), di Paringin. Dalam agenda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, yang membuka sidang secara resmi dan terbuka untuk umum. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat kerja dewan yang telah disepakati pada awal Maret 2026.

Empat Raperda yang mendapat persetujuan bersama mencakup sejumlah sektor penting, di antaranya Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, turut disepakati Raperda terkait Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim serta Anak Yatim Piatu Terlantar sebagai bentuk perhatian terhadap kelompok rentan.

Tidak hanya itu, DPRD dan pemerintah daerah juga menyetujui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sementara itu, satu Raperda lainnya mengatur penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai sebagai bagian dari penataan administrasi wilayah.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak penyampaian awal oleh kepala daerah pada 12 Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan intensif hingga tahap finalisasi pada Februari dan Maret 2026. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat dalam forum tersebut.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, bersama pimpinan DPRD. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 188.342/01/DPRD BLG/2026 sebagai dasar hukum penetapan peraturan daerah.

Rapat kemudian ditutup dengan sambutan dari pemerintah daerah serta doa bersama. Dengan disahkannya keempat Raperda ini, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan.(Red) 

© Copyright 2022 - Insert Kalimantan