
Saiful Arif saat dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan sisa masa bakti 2024–2029 melalui proses PAW. (Foto: Ist)
PARINGIN, insertkalimantan.com -- Saiful Arif resmi menduduki jabatan Wakil Ketua II DPRD Balangan untuk sisa masa bakti 2024–2029 melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Pengukuhan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Balangan, Selasa (25/11/25), ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Linda Wati, dengan kehadiran Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi, unsur Forkopimda, anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, serta para undangan lainnya. Dengan diucapkannya sumpah jabatan, Saiful Arif secara resmi menggantikan pejabat sebelumnya untuk melanjutkan masa tugas hingga tahun 2029.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi memberikan apresiasi terhadap terlaksananya pelantikan tersebut. Ia menegaskan pentingnya peran partai politik serta anggota legislatif dalam mendidik masyarakat tentang politik dan menyampaikan aspirasi publik.
“Dengan adanya pergantian antar waktu ini dapat memberikan kekuatan baru, energi baru, dan semangat baru dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Wabup juga menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Saiful Arif.
“Kami percaya, terpilihnya saudari adalah karena kemampuan, kecakapan, dan kredibilitas yang dimiliki,” katanya.
Usai pelantikan, Saiful Arif secara resmi mulai menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan, dengan harapan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Tim)
Berita