Berita

Breaking News

Kembali Terjadi, Eks Pegawai BRI Didakwa Tilep Uang Nasabah hingga Rp4,8 Miliar

Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut terdakwa bersama rekannya yang masih buron diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 miliar melalui ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah.

BANJARMASIN
, Insertkalimantan.com– Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BRI kembali mencuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Setelah sebelumnya menyeret seorang mantri di BRI Unit Kuin Alalak, kini perkara serupa kembali disidangkan dengan terdakwa mantan pegawai BRI Cabang Tanjung.

Terdakwa Syarifuddin Buny, yang sebelumnya menjabat sebagai Small Business Manager (SBM) di BRI Cabang Tanjung, didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguras dana milik nasabah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (5/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong, Aswin Daniswara, SH, menyebut terdakwa bersama Norifansyah yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan dengan meloloskan transaksi pemindahbukuan milik nasabah yang diajukan Norifansyah, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager BRI Cabang Tanjung.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar Aswin saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2024 dengan total 128 transaksi pemindahbukuan.

Transaksi dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06 tanpa verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan, hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).

Selain itu, jaksa juga menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana hasil pemindahbukuan itu kemudian dialihkan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Norifansyah menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap Aswin.

Dalam perkara ini, terdakwa Buny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Cahyono Riza Arianto, SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.( Tim) 

© Copyright 2022 - Insert Kalimantan