Berita

Breaking News

SIP Bombana Disorot: Terbit di Atas RTRW Lama, Bertabrakan IUP hingga Masuk Kawasan Hutan

Tiga orang perwakilan PT SIP yang menghadiri rapat pembebasan lahan di kantor Bupati Bombana, 15 Januari lalu. Pemda mendorong perusahaan ini segera berinvestasi, sedangkan lokasi tempatnya berusaha tidak sesuai peruntukan berdasarkan Perda RTRW tahun 2013.(Insertkalimantan.com/Diskominfo Bombana

BOMBANA
insertkalimantan.com – Proyek ambisius Sultra Industrial Park (SIP) di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini menuai sorotan tajam. Kawasan industri yang dipromosikan sebagai penggerak ekonomi daerah itu justru diduga berdiri di atas fondasi bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian tata ruang, tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP), hingga dugaan masuk kawasan hutan produksi.

Mengutip lenterasultra.com, lokasi yang direncanakan sebagai kawasan industri SIP masih mengacu pada RTRW Kabupaten Bombana Tahun 2013–2033 yang hingga kini belum direvisi. Dalam RTRW lama tersebut, Kecamatan Rarowatu Utara sama sekali tidak ditetapkan sebagai kawasan industri, melainkan diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan emas placer.

Ironisnya, di tengah belum rampungnya pembahasan revisi RTRW yang masih berproses di DPRD Bombana, Pemerintah Daerah tetap menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT Sultra Industrial Park. Kebijakan ini disebut diambil demi menjaga kepercayaan investor agar tidak menarik diri dari Bombana.

PKKPR tersebut diteken pada 25 April 2025 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Bombana, Pajawa Tarika, dengan merujuk pada Pasal 28 Ayat 2 poin a RTRW lama. Padahal, pasal tersebut secara tegas menetapkan Rarowatu Utara sebagai kawasan pertambangan, bukan kawasan industri.

“Kami berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi RTRW baru belum ditetapkan, di sisi lain daerah sangat membutuhkan investasi,” ujar Pajawa Tarika.

Ia berdalih, penerbitan PKKPR dilakukan dengan asumsi bahwa aktivitas pertambangan emas masih dapat dikategorikan sebagai kegiatan penunjang kawasan industri. Pajawa juga mengklaim, dalam draf RTRW terbaru, Rarowatu Utara telah diarahkan menjadi kawasan industri, meski hingga Januari 2026 pembahasannya di DPRD Bombana belum juga disahkan.

“Awalnya diperkirakan Agustus 2025 sudah ditetapkan, tapi hingga kini belum tuntas. Kami berharap DPRD segera mengesahkan Perda RTRW agar investasi tidak terhambat,” tegasnya.

Lahan Belum Clean and Clear, IUP Tumpang Tindih

Masalah SIP tidak berhenti pada aspek tata ruang. Hasil kunjungan lapangan Tim Teknis Kabupaten Bombana pada 14 April 2025 menyimpulkan bahwa lokasi rencana kawasan industri belum clean and clear.

Dokumen PKKPR mencatat adanya bekas bukaan tambang seluas sekitar 180 hektare serta keberadaan mata air Lulua yang berpotensi terdampak aktivitas industri. Selain itu, kawasan SIP juga bertumpang tindih dengan IUP milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).

Merespons kondisi tersebut, Dinas PM PTSP Bombana mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas kepada PT SIP, antara lain:

Berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait klaim kepemilikan lahan masyarakat

Menyelesaikan seluruh hak atas tanah untuk mencegah konflik sosial

Mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan atau penurunan status kawasan

Mengurus perizinan ke Kementerian ESDM terkait aktivitas pertambangan di dalam kawasan industri

“Seluruh persoalan lahan dan perizinan wajib diselesaikan sebelum kegiatan dilaksanakan,” demikian ditegaskan dalam dokumen PKKPR.

1.368 Hektare Kawasan, Didominasi Hutan Produksi

Berdasarkan data resmi, total luas kawasan rencana Sultra Industrial Park mencapai 1.368 hektare, seluruhnya berada di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, dengan rincian:

Areal Penggunaan Lain (APL): 553 hektare

Hutan Produksi (HP): 339 hektare

Hutan Produksi Terbatas (HPT): 475 hektare

Dominasi kawasan hutan dalam proyek SIP menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum investasi. Jika tidak ditangani secara serius dan transparan, proyek ini berpotensi memicu konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta persoalan hukum berkepanjangan di masa mendatang.(Insertkalimantan.com/berbagai sumber)

© Copyright 2022 - Insert Kalimantan